Senin, 27 Juli 2015

Cinta Produk Dalam Negari

Jakarta – Dengan begitu, maka masyarakat Indonesia telah mengamalkan Pancasila. “Sikap politik Pancasila dalam kehidupan ekonomi yaitu berkoperasi, menciptakan iklim usaha sehat, memakai produksi dalam negeri, memanfaatkan peluang untuk ekspor, hasil produksi, meningkatkan daya saing hasil produksi, membayar pajak, menciptakan lapangan kerja sendiri dan berwiraswasta. Dengan berlaku itu maka kita telah mengamalkan Pancasila,” kata Danramil Singkawang 1202, Kapten M Sianipar dalam diskusi bertema Pancasila bukan Pilar, tapi Dasar dan Pandangan Hidup Bangsa yang digelar HMI Singkawang di Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.
Sianipar menyatakan bahwa dengan diajarkannya memakai produksi dalam negeri maka masyarakat Indonesia sudah sepatutnya mencintai produksi dalam negeri. Misalnya mengonsumsi pangan lokal. Sehingga Indonesia tidak tergantung pangan impor.
“Pancasila sebagai ideologi berarti dapat memberikan arah perjalanan kehidupan suatu bangsa dlm mencapai tujuan bangsa, mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapai bangsa dalam kehidupan bersama dengan bangsa – bangsa lain dan dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat majemuk (heterogen),” katanya.
Sianipar menambahkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti juga sebagai sumber segala sumber hukum nasional artinya semua peraturan perundang undangan harus bersumber dan tidak bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila.
Agar masyarakat paham tentang Pancasila, lanjutnya, maka penanaman Pancasila dilakukan sejak dini dan dengan pemberian contoh merupakan langkah yang tepat.
Pengusaha Singkawang, Andi Syarif, Msi menyampaikan bahwa Kebijakan strategis pertahanan negara bersifat semesta. Karena itu melibatkan seluruh warga negara termasuk mahasiswa, wilayah, dan sumber daya nasional yang disiapkan pemerintah (setiap warga negara berhak dan wajib terlibat aktif dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa).
Andi dalam paparannya tentang Peranan Mahasiswa dalam Sistem Pertahanan Negara mengenalkan tentang komponen cadangan (Komcad) yang masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya belum adanya payung hukum yang mengikat, belum adanya pembinaan yang proporsional bagi SDM Komcad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate